Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Lembaga Penegak Hukum yang mempunyai kewenangan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia, lahirnya lembaga penegak hukum anti rasuah ini merupakan wujud nyata dan keseriusan dalam pemberantasan korupsi di tanah air, lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam pemberantasan korupsi dan status independennya merupakan bentuk kepercayaan publik untuk KPK dalam memberantas korupsi yang semakin tak terkendalikan, mengingat lahirnya KPK yang didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden ke lima Republik Indonesia merupakan alasan tidak efektifnya pemberantasan korupsi di indonesia oleh lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan yang di anggap terlalu kotor dan dinilai tidak optimal dalam Pemberantasan korupsi.

Lahirnya UU KPK Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Tindak pidana Korupsi, selain karena amanat UU, juga karena berubahnya paradigma sifat melawan hukum dari tindak pidana korupsi, yaitu sebagai ‘pelanggaran hak-hak sosial dan pelanggaran hak-hak ekonomi masyarakat secara luas’. Keberadaan KPK, yang secara tegas diatur dalam UU KPK, adalah sebagai bentuk politik hukum pemberantasan korupsi di tanah air. KPK adalah independent agency, yang sering diklasifikasikan sebagai komisi negara, Komisi negara independen adalah organ negara (state organ) yang diidealkan independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, namun justru mempunyai fungsi campur sari ketiganya. Soal independensi KPK, Pasal 3 UU KPK yang berbunyi: komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Pasal itu dapat dinilai tidak multitafsir dan sudah tepat dalam pemberantasan korupsi. Agar KPK tetap sebagai lembaga Pemberantasan Korupsi yang Independen dalam menjalankan tugasnya kewenangan pada tahap penyelidikan sampai dengan Penuntutan haruslah berada dalam supervesinya.

Pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Lembaga seperti KPK dapat dianggap penting secara konstitusional (constitutionally important) dan termasuk lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 .

Tinggalkan komentar