Indoneisa adalah Negara yang kaya akan Sumber Daya Alamnya Letak Geografis yang Strategis dengan Luas Wilayah sekitar 1.910.931 km² yang terdiri dari 34 Provinsi dan 17.504 Ribu Pulau membuat Indonesia memiliki bermacam-macam hasil bumi yang melimpah ruah baik di bidang pertanian, pertambangan dan laut, dari sekian banyak Sumber Daya Alam di Indonesia yang menjadi perhatian lebih salah satunya ialah aktivitas pertambangan yang ada di Daerah Provinsi Bangka Belitung.
Provinsi yang memiliki selogan Bumi Serumpun Sebalai ini mempunyai hasil bumi di bidang pertambangan berupa biji timah yang sudah ada jauh sebelum Indonesia Merdeka, sehingga membuat sebagian penduduk pribumi asli berprofesi sebagai penambang timah, sejatinya aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat sudah menajadi hal turun-temurun sehingga pada saat ini jumlah aktivitas penambang yang ada di Bangka Belitung pun semakin meningkat.
Salah satu parameter untuk mengelola Sumber Daya Alam di Indonesia khususnya aktivitas pertambangan yang ada di Daerah Bangka Belitung lebih lanjut di atur Oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah masing-masing Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut di atur menurut heararki Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dari yang tertinggi sampai dengan Peraturan yang berada dibawahnya, berkaitan dengan Hak maupun Kewajiban antara pelaku usaha tambang dengan Pemerintah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan terhadap Perekonomian Nasional Demi Kesejahteraan Sosial sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, aturan turunan mengenai aktivitas pertambangan secara Nasional maupun Khusus Daerah Provinsi Bangka Belitung di atur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, dan Peraturan-Peraturan Daerah di Masing-masing Kabupaten/Kota.
Sebagai Negara yang mengedepankan Perekonomian Nasional Sebagaimana dimuat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pengelolaan pertambangan di wilayah Provinsi Bangka Belitung harus berdasarkan aturan dan izin, baik yang akan melakukan pertambangan oleh Perseorangan, Badan Usaha maupun Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam BAB VI Tentang Izin Usaha Petambangan Peraturan Daerah Provinsi Babel Nomor 07 Tahun 2014.
Aktivitas pertambangan di Daerah Bangka Belitung terkadang menjadi polemik sehingga menimbulkan Pro dan Kontra di dalam Masyarakat, terutama bagi petani dan nelayan yang merasa bahwa aktivitas penambangan dirasa sebagai suatu ancaman akan dampak yang ditimbulkan membuat lingkungan, hutan dan laut menjadi tercemar, karena kurangnya tanggungjawab dari para penambang Ilegal maupun penambang Legal untuk Mereklamasi kembali lingkungan Pascatambang.
Bagi masyarakat yang berprofesi sebagai penambang aktivitas penambangan merupakan sumber mata pencarian mereka dalam kehidupan sehari-hari, namun berbeda pula dengan masyarakat yang berprofesi sebagai petani dan nelayan yang menganggap aktivitas penambangan sebagai sebuah ancaman bagi sumber mata pencarian mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Kehawatiran tersebutlah yang menjadi Problematika sehingga perlu ditinjau lebih lanjut, sejatinya aktivitas pertambangan yang ada di masing-masing Daerah Bangka Belitung dapat di bagi dalam dua kategori yaitu penambangan yang dilakukan secara Legal dan Ilegal, aktivitas pertambangan yang dilakukan secara Legal telah melewati beberapa tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor. 07 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral maupun di dalam Peraturan Daerah masing-masing Kabupaten, sedangkan kategori penambangan Ilegal ialah aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa adanya Izin dan belum melewati tahapan yang telah di tentukan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor. 07 tahun 2014 beserta Peraturan Daerah masing-masing Kabupaten.
Penindakan terhadap penambang ilegal telah dilakukan beberapa kali oleh pihak yang berwajib namun hal ini tidak membuat jera para pelaku aktivitas penambang ilegal, sehingga perlunya tindakan Preventif baik berupa pembekalan melalui pelatihan-pelatihan yang mampu membuka ruang usaha bagi para pelaku aktivitas penambangan liar serta tindakan Refresif dalam penanganannya harus lebih tegas, transparan dan Adil baik berupa Analisis Dampak Lingkungan, Izin Usaha Pertambangan dan lain sebagainya.
Sehingga dari segala bentuk Pencegahan yang diberikan dengan menggunakan metode pelatihan-pelatihan usaha, masyarakat mampu dalam mengembangkan ide-ide baru dalam usahanya, mengingat banyaknya potensi di bidang Pertanian yang belum di kembangkan di Daerah Bangka Belitung seperti salah satu contohnya ialah Perkebunan kopi, Buah-buahan dan lain sebagainya. Sedangkan dari segala bentuk refresifnya mampu membuat masyarakat sadar akan pentingnya kelestarian Alam dan Sadar Hukum, sehingga hal tersebut akan menjadi nilai lebih bagi Masing-masing Daerah untuk dapat mendukung program-program Pemerintah baik di sektor Pariwisata maupun di sektor yang lainnya. Serta mampu memberikan pemasukan bagi setiap masing-masing Daerah sehingga cara yang di lakukan lebih bersahabat dengan lingkungan yang hijau, bersih, lestari dan tetap terjaga keutuhannya. Yang lebih terpenting ialah adanya Check And Balance antara Pemerintah dan Pelaku Usaha Tambang yang Legal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Rakyat di sekitar.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah (Muhammad), “Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah). (Al Qur’an Surat Al Rum 41 – 42)
Wassalamualaikum warrohmatullahhi wabarokatuh.